Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan DKI Jakarta
Kantor Wilayah Ditjenpas DKI Jakarta memberikan keterangan resmi.

Kanwil Ditjenpas DKI Bantah Isu Intimidasi Nikita Mirzani

Oleh Tim Redaksi Victor Weekend 2026-08-01 3 menit

Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta secara tegas membantah adanya tindakan intimidasi dalam pemeriksaan terhadap selebritas Nikita Mirzani di Rutan Pondok Bambu.

Klarifikasi Resmi Kanwil Ditjenpas DKI atas Pemeriksaan Nikita Mirzani

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan DKI Jakarta secara resmi membantah isu intimidasi terhadap selebritas Nikita Mirzani ketika petugas melakukan pemeriksaan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada hari Jumat, 31 Juli 2026.

Kepala Bidang Perawatan, Keamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta, Edi Sigit Budiman, menjelaskan bahwa langkah pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas unggahan media sosial Nikita Mirzani yang menjadi sorotan publik.

Menurut Edi Sigit kepada wartawan, asal-muasal kejadian bermula dari kicauan Nikita Mirzani di media sosial yang mengomentari pihak luar atau Kejari Jakarta Pusat, sehingga pihaknya membentuk tim khusus untuk melakukan klarifikasi mendalam.

"Kami membentuk tim pemeriksa dan melakukan pemeriksaan untuk mengklarifikasi terkait kejadian di media sosial tersebut," ujar Edi Sigit dalam keterangannya untuk meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat.

Hasil Razia dan Temuan Fasilitas Komunikasi Resmi di Rutan

Sebelum meminta keterangan langsung dari Nikita Mirzani, petugas gabungan terlebih dahulu melaksanakan razia mendadak di area Rutan Pondok Bambu pada hari Kamis, 30 Juli 2026, malam hari guna memastikan keamanan.

Dari hasil razia yang dilakukan petugas di dalam rutan, dipastikan tidak ditemukan adanya barang-barang terlarang seperti handphone ilegal atau alat komunikasi yang melanggar aturan operasional lembaga pemasyarakatan.

Edi Sigit menambahkan bahwa setelah proses razia selesai, tim langsung menemui Nikita Mirzani untuk mengonfirmasi perihal unggahan yang viral dan menjadi dasar utama dilakukannya pemeriksaan oleh instansi berwenang.

"Keterangan yang kami peroleh adalah bahwa Nikita Mirzani mengomentari media sosial melalui admin miliknya, yang mana informasi tersebut disampaikan melalui alat komunikasi yang legal yaitu Wartel Suspas," ungkap Edi menjelaskan.

Penegasan Standar Operasional Prosedur dalam Pemeriksaan

Menanggapi klaim dari pihak keluarga melalui akun Instagram yang menyebutkan adanya tekanan psikologis, pihak Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan pemeriksaan berjalan sesuai prosedur.

Edi Sigit menegaskan bahwa lembaganya sama sekali tidak pernah melakukan tindakan intimidasi kepada narapidana atau tahanan mana pun, termasuk kepada Nikita Mirzani selama proses pemeriksaan berlangsung di rutan.

"Dalam proses pemeriksaan, kami sampaikan bahwa tidak ada intimidasi, semuanya dilakukan sesuai dengan prosedur SOP yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan," tegasnya untuk mengakhiri berbagai spekulasi publik.

Isu tersebut sebelumnya mencuat usai akun media sosial keluarga Nikita Mirzani mengeklaim sang artis mendapat tekanan setelah mengomentari mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, yang kini dijawab tuntas oleh instansi terkait.

Tim Redaksi Victor Weekend

Tim Redaksi Victor Weekend

Tim Redaksi Victor Weekend adalah kumpulan jurnalis hiburan dan entertainment profesional yang berdedikasi menyajikan berita hiburan terpercaya secara akurat dan menghibur. Tim ini bekerja dengan kode etik jurnalistik yang ketat dan mengutamakan kepentingan publik dalam setiap pemberitaan, khususnya di bidang musik, film, gaya hidup, selebriti, serta berbagai peristiwa hiburan di Indonesia dan dunia.