Polda Metro Jaya Beberkan Dua Kasus Vicky Prasetyo
Polda Metro Jaya secara resmi mengonfirmasi perkembangan penanganan dua laporan polisi yang saat ini tengah menjerat presenter ternama Vicky Prasetyo di kantor kepolisian. Kedua laporan tersebut berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, hingga dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menjelaskan bahwa saat ini terdapat dua laporan terpisah terhadap pria yang sering dijuluki gladiator tersebut yang tengah ditangani secara intensif oleh penyidik kepolisian. Penanganan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan resmi yang diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya dalam beberapa waktu terakhir.
"Jadi terkait dengan saudara VP ini ada dua laporan," kata Onkoseno saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Markas Polda Metro Jaya pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2026 untuk menjelaskan duduk perkara hukum yang sedang berjalan.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk memproses seluruh laporan masyarakat secara profesional dan transparan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku tanpa memandang status sosial dari pihak terlapor maupun pihak pelapor yang terlibat dalam perkara tersebut.
Laporan Pertama oleh RAS Naik ke Tahap Penyidikan
Onkoseno menguraikan lebih lanjut bahwa laporan pertama yang masuk ke Polda Metro Jaya dilayangkan oleh seorang pelapor yang menggunakan identitas inisial RAS terkait dugaan tindak pidana penipuan dan juga penggelapan dana. Laporan ini menjadi fokus utama karena menyangkut kerugian finansial yang cukup signifikan bagi pihak pelapor yang menuntut keadilan melalui jalur hukum.
"Yang pertama laporan mengenai dugaan pidana penipuan dan atau penggelapan, di mana hal ini dilaporkan oleh saudara RAS," ungkap Onkoseno mengenai laporan awal yang masuk ke meja penyidik kepolisian.
Dalam perkembangannya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus maupun Umum telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi penting untuk dimintai keterangan guna memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana tersebut. Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus yang dilaporkan oleh RAS bahkan telah resmi dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan menuju tahap penyidikan lebih lanjut.
"Dan saat ini penyidik masih memproses perkara tersebut. Sudah ada saksi-saksi yang diperiksa. Perkara yang laporan saudara RAS ini sudah masuk di tahap penyidikan," ujar Onkoseno menegaskan status hukum kasus tersebut yang terus bergulir.
Laporan Kedua dari TA Masih Dalam Proses Pendalaman
Selain laporan dari RAS, kepolisian juga menerima laporan kedua yang melibatkan Vicky Prasetyo pada bulan Juli 2026 yang diajukan oleh pelapor berinisial TA dengan substansi perkara yang serupa mengenai dugaan tindak pidana penipuan serta penggelapan. Laporan kedua ini mencakup konstruksi hukum yang hampir mirip dengan laporan pertama namun dengan pelapor yang berbeda.
"Nah, untuk laporan yang kedua, yaitu laporan di bulan Juli 2026, ini pelapornya adalah saudara TA. Dugaan laporannya juga sama, yaitu mengenai dugaan pidana penipuan dan atau penggelapan," jelas Onkoseno saat memaparkan detail laporan kedua tersebut kepada publik.
Menanggapi laporan yang baru masuk ini, jajaran penyidik Polda Metro Jaya menyatakan bahwa mereka masih melakukan serangkaian pendalaman serta pengumpulan bukti-bukti tambahan guna melengkapi berkas perkara sebelum mengambil langkah hukum lanjutan. Penyelidikan mendalam ini diperlukan untuk melihat ada atau tidaknya unsur tindak pidana yang memenuhi rumusan pasal yang disangkakan.
Sebelumnya, nama Vicky Prasetyo memang ramai diperbincangkan publik setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan, penggelapan, dan dugaan TPPU dengan estimasi nilai kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp 500 juta pada salah satu kasusnya, sementara proses hukum secara keseluruhan masih berjalan di bawah pengawasan ketat aparat kepolisian.