Polda Metro Jaya Benarkan Laporan Diana Pungky
Aktris senior Diana Pungky secara resmi melaporkan mantan asisten pribadinya yang berinisial YS ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana dengan kerugian mencapai miliaran rupiah pada tanggal 1 Juli 2026.
Pihak kepolisian melalui Polda Metro Jaya langsung bergerak cepat menanggapi laporan tersebut dan mengonfirmasi bahwa kasus hukum yang melibatkan selebritas papan atas era 90-an ini kini masih berada dalam tahap penyelidikan intensif.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menjelaskan bahwa laporan yang diajukan oleh Diana Pungky berfokus pada pelanggaran hukum terkait dugaan tindak pidana penggelapan serta penipuan yang dilakukan oleh terlapor.
Dalam keterangannya di Gedung Polda Metro Jaya pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2026, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara hukum yang tengah menarik perhatian publik luas tersebut.
Polisi Periksa Sejumlah Saksi dan Kumpulkan Alat Bukti
Proses hukum yang berjalan di kepolisian saat ini telah memasuki tahap pendalaman materi perkara melalui langkah pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi yang mengetahui duduk persoalan antara Diana Pungky dan mantan asistennya.
Menurut keterangan resmi dari pihak kepolisian, tim penyelidik masih akan terus melanjutkan proses pendalaman secara menyeluruh guna mengungkap modus operandi serta aliran dana yang dipersoalkan dalam laporan tersebut.
Selain memeriksa saksi-saksi yang sudah dipanggil sebelumnya, penyidik juga fokus mengumpulkan berbagai barang bukti tambahan untuk memperkuat pembuktian dan mengklarifikasi pokok perkara dugaan penggelapan itu.
Pihak penyelidik menyatakan, "Selanjutnya dari pihak penyelidik juga akan masih mengumpulkan barang-barang bukti lainnya, pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mengklarifikasi perkara ini."
Kerugian Akibat Penggelapan Mencapai Rp 25 Miliar
Berdasarkan dokumen laporan resmi yang diterima oleh pihak kepolisian, nilai kerugian material yang dialami oleh sang aktris senior akibat dugaan tindak pidana penggelapan tersebut bernilai sangat fantastis.
AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar membeberkan bahwa nominal kerugian finansial yang dilampirkan oleh korban dalam berkas laporan kepolisian mencapai angka sekitar Rp 25 miliar.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa nominal tersebut tercantum secara jelas di dalam surat laporan resmi dan akan terus diverifikasi melalui rangkaian penyidikan yang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya.
Kasus ini menambah daftar panjang perselisihan hukum antara pesohor tanah air dengan orang terdekat mereka, sementara publik kini menunggu perkembangan lanjutan dari proses hukum yang ditangani aparat penegak hukum.